Hanya saja, Bobby bilang di dalam persidangan, penggugat atau AH tidak mampu menghadirkan saksi bahwa rumah dan tanah tersebut miliknya. AH hanya melampirkan sertifikat dan tanda bayar pajak saja.
"Sertifikat yang dijadikan bukti oleh AH tidak bisa dijelaskan oleh saksi, bahkan dia tidak mampu menghadirkan saksi," katanya.
Baca Juga:
Festival Permainan Tradisional di Madina: Menghidupkan Warisan Leluhur
Bobby juga meragukan sertifikat tanah yang dimiliki oleh AH. Sebab, AH sempat meminta sertifikat tanah itu ke ibunya dengan alasan agar tidak dijual oleh adik laki-lakinya.
Namun AH diduga mengubah nama di dalam sertifikat itu tanpa sepengetahuan orang tua, adiknya dan ahli waris lainnya.
"AH pernah meminta sertifikat rumah itu ke ibunya dengan alasan, dia yang menyimpan karena anak yang paling tua agar tidak dijual oleh saudara laki-lakinya. Malah dialihkan nama sertifikat tanah itu tanpa sepengetahuan ibu dan adik-adiknya," katanya. (tum)