Wahanaadvokat.com | Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka akan menjalani sidang perdana perkara dugaan penyebaran dokumen elektronik milik pribadi pada hari ini, Senin (7/3/2022).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga:
Adam Deni Kembali Berurusan dengan Polisi Gara-Gara Katakan Sahroni 'Membungkam Rp 30 M'
"Tanggal sidang Senin, 7 Maret 2022 agenda pembacaan gugatan," dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (7/3/2022) melansir dari CNNIndonesia.com.
Selain Adam, ada terdakwa lain yaitu Ni Made Dwita Anggari dalam perkara nomor 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Utr ini.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Ini Alasan Sahroni Kembali Laporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri
Serta dakwaan subsidair Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses hukum ini bermula saat Adam ditangkap tim Bareskrim Polri terkait unggahan di media sosial. Ia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Upaya paksa tersebut berlandaskan laporan polisi nomor: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber yang dibuat pada 27 Januari 2022 oleh seseorang berinisial SYD.