Wahanaadvokat.com | Pemeriksaan Polda Metro Jaya terhadap Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka berlangsung sejak pukul 10.45 WIB terhadap Haris, dan Fatia pukul 12.45 WIB. Keduanya keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada pukul 19.25 WIB, Senin (21/3/2022).
"Tidak ada pertanyaan spesifik soal materi riset, tapi kami menjelaskan dan akhirnya jawaban kami soal riset bisa masuk di dalam berita acara," kata Haris kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:
Modus VCS, Pria Berinisial MD Raup Rp 100 Juta Lewat Pemerasan Puluhan Korban
Menurutnya, penyidik lebih banyak menanyakan soal pengunggahan video tersebut hingga akhirnya menyeret dirinya menjadi tersangka pencemaran nama baik.
Dia mengatakan, dalam perjalanan kasus ini, pihaknya akan membawa sejumlah bukti-bukti untuk menguatkan informasi yang dimilikinya dalam video tersebut mengenai skandal kejahatan ekonomi di Papua.
"Hari Rabu pagi akan serahkan sejumlah bukti dan nama-nama saksi untuk kita minta diperiksa dalam proses penyidikan ini supaya lebih fair," jelasnya.
Baca Juga:
Profesi Wartawan Terseret Konten Parodi, Ini Reaksi Tokoh Pers dan Pengamat soal Konten Saif Hola
Sementara, Fatia yang juga menjabat sebagai Koordinator KontraS mengaku dirinya banyak dicecar soal riset yang dilakukan hingga akhirnya dipublikasikan melalui tayangan video.
Sehingga, kata dia, semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepolisian dapat terjawab oleh dirinya.
“Agak berbeda dari yang sebelumnya tapi memang kalau di pertanyaan saya lebih banyak mengaitkan soal riset," ucap Fatia.