Wahanaadvokat.com | Setelah melewati pemeriksaan 24 Jam, Bupati Bogor Ade Yasin kini ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi tersangka.
Wanita kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terjaring Operari Tangkap Tangan (OTT) KPK pada tanggal 26 April 2022.
Baca Juga:
Kenang Peran Besar Ade Yasin dalam Program Samisade, Plt Bupati Bogor Sampaikan Hal Ini
Dia sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.
Ada Temuan di Proyek Kandang Roda
Seperti diketahui LBM alias Anen menjadi salah satu tersangka yang terjaring OTT KPK bersama Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen, Rabu (5/1/2022) silam.
Baca Juga:
Divonis 4 Tahun, Hak Politik Ade Yasin Dicabut Lima Tahun
Dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab Bogor, LBM alias Anen juga disebut memasukkan jaring kaki dalam proyek kontruksi.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, Anen cukup berpengaruh dalam hal proyek di pemerintah kab. Bogor.
Antara lain yang dia dapat adalah proyek peningkatan jalan kandang roda-pakansari T.A 2021 di Dinas PUPR Kab. Bogor, disebut sumber salah satu paket yang dipunyai oleh Anen. Tapi pelaksana dilapangan tentu saja, bukan atas nama yang bersangkutan.
Anggaran proyek dengan nilai fantastis itu dapat berjalan mulus, ditengah kondisi ekonomi masyarakat yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Nilai proyek ini cukup fantastis, HPS-nya saja Rp 97.845.000.000,- dimenangkan PT Lambok Ulina dengan penawaran Rp 94.639.254.000,- atau 96,7% dari HPS.
Sejak awal penetapan pemenang sejumlah LSM dan wartawan sudah mempertanyakan legal standing dari PT Lambok Ulina. Pasalnya diketahui ada indikasi cacat hukum pada perusahaan tersebut.
Sebab direktur PT Lambok Ulina, Jhon Simbolon, saat itu sudah tersangkut masalah hukum atas perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi pada pekerjaan Proyek UIN Jambi Tahun 2018.
Jejak digital juga menunjukkan pada akhir tahun 2020 perkara yang melibatkan PT Lambok Ulina sudah masuk dalam tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.
Jika mengacu pada dokumen tender, jadwal pelelangan proyek peningkatan jalan kandang roda-pakansari yang ditayang melalui LPSE Kabupaten Bogor pada bulan Januari 2021, sangat jelas seharusnya PT Lambok Ulina tidak lulus kualifikasi sebab direktur perusahaan status hukumnya sudah menjadi terdakwa.
Sesuai standar dukumen lelang pekerjaan kontruksi, jelas dinyatakan dalam fakta integritas “Perusahaan dan atau/pengurus perusahaan tidak dalam pengawasan pengadilan”
Namun sepertinya hal itu bukan menjadi persoalan, Kepala Dinas PUPR Kab. Bogor selaku KPA dan Pokja Unit Layanan Pengadaan tidak bergeming. Mereka sepertinya sepakat bahwa hal itu tidak dapat menggugurkan PT Lambok Ulina pada proses tender.
Sampai akhir kontrak pada tahun 2021 dibulan desember, pekerjaan dilapangan belum tuntas 100%. Sementara sang pemilik proyek LBM alias Anen sudah terlanjur menjadi tahanan KPK.
12 Orang Diamankan 8 Menjadi Tersangka
Dari 12 orang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), delapan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ade Yasin.
"Pada kegiatan operasi tangkap tangan, tim KPK mengamankan 12 orang pada Selasa 26 April sekitar 23.00 di Bandung dan Kabupaten Bogor," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4) dini hari.
Firli menyebutkan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka di antaranya sebagai pemberi suap, yaitu Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor 2018-2023; Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah, Kasubbid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; dan Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Sedangkan empat tersangka lainnya sebagai penerima suap yaitu Anthon Merdiyansah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Kasub Auditorat Jawa Barat III/Pengendali Teknis); Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor); Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa).
"AY selaku Bupati Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapat predikat wajar tanpa pengecualian untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Firli.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menyita barang bukti berupa uang total Rp 1,024 miliar yang terdiri dari Rp 570 juta tunai dan uang rekening bank dengan jumlah Rp 454 juta.
Dipaksa Tanggung Jawab Atas Ulah Anak Buahnya
Dihadapan penyidik KPK, Bupati Bogor Ade Yasin (AY) mengaku dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021.
“Ya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab,” kata Ade Yasin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis pagi, sebelum memasuki mobil tahanan.
Ia mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyuap Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
“Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana,” ujar Ade Yasin.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Ade Yasin berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Selanjutnya BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.
Tim pemeriksa yang terdiri atas Anthon Merdiyansah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Sekitar Januari 2022, KPK menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA dengan tujuan mengkondisikan susunan tim audit interim.
KPK mengungkapkan AY menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini “disclaimer”. Selanjutnya, Ade Yasin merespons dengan mengatakan “diusahakan agar WTP”.
Sebagai realisasi kesepakatan, Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp 100 juta dalam bentuk tunai kepada Anthon Merdiyansah di salah satu tempat di Bandung.
Anthon Merdiyansah kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan IA di mana nantinya objek audit hanya untuk SKPD tertentu.
Proses audit dilaksanakan mulai Februari 2022-April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang memengaruhi opini.
Adapun temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.
KPK menduga selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta. [tum]