“Siapa pun yang mencoba menggunakan karya media sebagai alat untuk tujuan politik atau kepentingan lain yang melawan hukum, khususnya pelanggaran yang mengancam keamanan nasional, mereka adalah elemen jahat yang merusak kebebasan pers," kata Lee.
Sebelumnya pada Rabu, sejumlah polisi terlihat memasukkan sekitar tiga lusin kotak dokumen dan barang sitaan lainnya ke dalam sebuah truk.
Baca Juga:
Virus B yang Mematikan Muncul di Hongkong, Epidemiolog Sebut Bisa Sefatal Ini
Hasutan tidak termasuk dalam pelanggaran yang tercantum dalam undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing pada Juni 2020.
Undang-undang itu menghukum aksi terorisme, kolusi dengan kekuatan asing, subversi, dan pemisahan diri dengan ancaman penjara seumur hidup.
Namun, sejumlah keputusan pengadilan baru-baru ini memungkinkan otoritas menggunakan kekuasaan yang diberikan undang-undang itu untuk menggunakan hukum era kolonial yang mengandung pasal hasutan.
Baca Juga:
Diduga Rampok 25 Jam Tangan Senilai Rp 12 Miliar, Polisi Hong Kong Bekuk 6 WNI
Otoritas mengatakan undang-undang keamanan itu telah memulihkan ketertiban usai huru-hara prodemokrasi pada 2019.
Penutupan Stand News menambah kekhawatiran tentang kebebasan pers di bekas koloni Inggris tersebut, kata kelompok advokasi media.
Hong Kong dikembalikan kepada China pada 1997 disertai janji bahwa hak-hak individu di sana akan dilindungi. [tum]