Wahanaadvokat.com | Dilaporkan soal dugaan muatan asusila di media sosial, Pengacara Hotman Paris Hutapea pun berencana melaporkan balik orang-orang yang melaporkannya.
Seperti diberitakan, Hotman Paris dilaporkan Ketua Umum Forum Batak Intelektual, Leo Situmorang terkait konten di medsos. Razman Arif Nasution selaku pengacara yang ikut melaporkan Hotman.
Baca Juga:
Kantongi 2 Medali Emas, Indonesia Naik ke Posisi ke-28 di Klasemen Olimpiade 2024
Kabar terkini, Pengacara Hotman Paris tak terima dilaporkan ke polisi terkait konten asusila di akun Instagramnya. Hotman pun berencana memidanakan balik para pelapornya.
Hotman Paris balas sebut pihak yang melaporkannya ingin numpang tenar.
"Dalam waktu dekat saya ambil tindakan hukum kepada mereka semua," kata Hotman dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga:
Gemilang di Paris 2024, Rizki Juniansyah Jadi Lifter Pertama Indonesia yang Raih Emas Olimpiade
Hotman mengaku tak terima karena ia dilaporkan terkait kasus pada 2019 lalu yang penyidikannya telah dihentikan kepolisian.
Pada Juli 2019 lalu, pengacara Farhat Abbas melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran konten pornografi di akun instagramnya.
Hotman saat itu mengaku ia sempat kehilangan ponselnya sehingga sempat kehilangan akses terhadap akun instagram miliknya.
Kasus itu akhirnya dihentikan polisi karena Hotman dinyatakan tak terbukti menyebarkan pornografi.
Hotman pun heran mengapa kini ia kembali dilaporkan atas kasus yang sudah dihentikan penyidikannya.
"Jadi akan saya laporkan balik mereka semua karena melaporkan saya berdasarkan kasus yang sudah dikeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Hotman.
Hotman juga mempertanyakan mengapa para pelapornya tidak berterus terang ke media bahwa kasus yang dilaporkan itu adalah terkait kejadian tahun 2019.
"Mereka kan berbicara ke media seolah video yang dilaporkan ke polisi yang dansa-dansa itu, supaya ini beritanya ramai," ujar Hotman.
Diketahui, Hotman Paris dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/4/2022).
Pelaporan dilakukan Razman Arif Nasution dkk melalui SPKT bukan melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim.
Ia dilaporkan atas unggahan di media sosial yang diduga bermuatan asusila.
Pengacara Razman Arif Nasution yang ikut melaporkan kasus itu mengatakan bahwa konten yang sering diunggah Hotman Paris lewat akun media sosial @hotmanparisofficial semakin membuat resah.
"Orang gerah sekarang. Makin gerah dan fotonya makin menjadi-jadi," ujar Razman.
Secara terpisah, Polda Metro Jaya membenarkan sudah menerima laporan terhadap Hotman Paris.
"Iya, laporannya diterima," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu kemarin.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 2 April 2022. Dalam laporan itu, Hotman diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 3 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Zulpan mengatakan, laporan akan dipelajari dulu oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Tapi saya pastikan laporannya ada. Pertama kan si pelapor dulu yang akan kami panggil," kata Zulpan. [tum]