Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Sipayung melalui Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut melalui rilis tertulis yang diterima media ini Minggu (17/4/2022).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, ZP resmi ditahan, sedangkan istrinya YS tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kurang sehat dan anaknya pun masih kecil-kecil. Namun proses hukumnya tetap lanjut.
Baca Juga:
Tuduhan Mencuri Ponsel Berujung Tragis, Santri Dibakar di Ponpes Boyolali
"Penangkapan dan penahanan ini dilakukan setelah korban Medina boru Manullang melaporkan penganiayaan tersebut ke Polres Taput pada Jumat (15/4/2022). Atas laporan korban, Unit Satreskrim Polres Taput melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi," tulis Kasi Humas Aiptu W. Baringbing.
Dikatakan Aiptu W. Baringbing, sebelumnya terhadap ZP dan YS tidak dilakukan penahanan. Hanya diamankan setelah video itu viral. Korban kala itu belum melapor.
“Bagaimana kita menahan orang, sebab korbannyapun saat itu kita belum tahu dimana. ZP diamankan pada tanggal 13, setelah korban melapor pada tanggal 15 April 2022. Lalu kami menangkap pelaku yaitu suami istri tersebut pada tanggal 16 April 2022,” terang Baringbing.
Baca Juga:
Kapolres Minta Maaf, Kasus Penganiayaan Kasir Toko Roti Terkesan Lambat
Atas perbuatan kedua tersangka, diancam pasal 170 Jo 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara. [tum]