Dengan arahan pimpinan MA, Pokja Kemudahan Berusaha terus berupaya mengatasi keterbatasan dalam penanganan perkara secara elektronik, termasuk pemanggilan secara elektronik, tambahnya.
Sementara itu, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Keminves/BPKM Dendy Apriandi mengatakan berdasarkan hasil survei lembaga itu, biaya perkara serta jangka waktu pendaftaran perkara, persidangan, dan eksekusi putusan melalui lelang publik, relatif bervariasi.
Baca Juga:
Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Dibui 12 Tahun
Di samping itu, hasil survei dari BPKM juga menunjukkan 24 provinsi masih terdapat pengadilan yang meminta para pihak menyerahkan berkas perkara dalam bentuk cetak dan bukti transfer pembayaran biaya perkara yang terdaftar secara elektronik. (tum)