Advokat.WahanaNews.co | Terkait Pasal 411 KUHP baru yang mengatur soal perzinaan, Pengacara kondang Hotman Paris memberikan pandangannya.
Hotman menyebut dalam aturan baru itu, pasal perzinaan kini juga berlaku bagi pasangan yang tidak terikat hubungan perkawinan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Jadi sekarang perzinaan itu bukan hanya yang terikat perkawinan. Misalnya seorang janda punya anak, kalau janda ini berhubungan intim dengan laki-laki, yang laki-laki ini masih single bisa masuk penjara loh ibunya, yang ngadu anaknya," kata Hotman dalam video di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Kamis (8/12).
Dalam KUHP yang baru disahkan DPR pada 6 Desember 2022, Pasal 411 mengatur soal perzinaan. Ayat (1) menyebutkan, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Ayat (2) menyebutkan, "Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan."
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
Hotman mengaku bingung dengan pasal tersebut. Sebab, dua orang yang melakukan hubungan intim itu sama-sama tidak terikat dalam hubungan perkawinan.
Yang lebih aneh, menurut Hotman, perzinaan itu bisa dilaporkan ke pihak berwajib oleh anaknya sendiri.
"Bingung enggak sih. Dua-duanya single tapi bisa disebut perzinaan dan anehnya yang laporin adalah anaknya," ujarnya.