Advokat.WahanaNews.co | Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur mengaku baru pertama kali mengabulkan permohonan pernikahan warga yang berbeda agama usai Dispendukcapil menolak melakukan pencatatan.
"Kalau setahu saya, ini pertama kali," kata Humas PN Surabaya, Suparno, Selasa (21/6).
Baca Juga:
MA Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik Hakim Majelis Kasasi Ronald Tannur
Menurut Suparno, kasus serupa juga pernah terjadi tapi di Jakarta. Sedangkan di Surabaya baru pertama kali.
"Dulu-dulu contohnya di Jakarta kan dulu sudah pernah ada. Yang bintang film bintang film itu lho," katanya.
Suparno mengatakan ada beberapa pertimbangan yang diambil oleh hakim tunggal Imam Supriyadi dalam menangani perkara ini. Pertama, pernikahan atau perkawinan berbeda agama bukan merupakan larangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Baca Juga:
Berikut Daftar Tersangka Kasus Suap Perkara Ronald Tannur yang Ditetapkan Kejagung
Pertimbangan selanjutnya ialah Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Masalah perkawinan beda agama menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya.
"Kemudian mengacu juga pada UU Adminduk yang sudah ada, pasal 35 A UU No. 23/2006 yang diperbaiki dengan UU 24/2013. Dengan demikian, penetapan ini, pada pokoknya adalah mengizinkan untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Dispendukcapil Surabaya," ujar dia.
Setelah PN Surabaya mengabulkan permohonan, kata Suparno, maka Dispendukcapil harus mencatatkan warga yang baru saja menikah namun berbeda agama.