Kasus bermula ketika RA, calon pengantin pria yang beragama Islam bersama calon pengantin wanita yang beragama Kristen EDS, ingin mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun berkas mereka ditolak.
Keduanya lalu mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya 13 April 2022 lalu. Ternyata permohonan mereka dikabulkan pada 26 April 2022. Dan tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.
Baca Juga:
MA Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik Hakim Majelis Kasasi Ronald Tannur
"Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya," kata Hakim Imam Supriyadi. [tum]