Wahanaadvokat.com I Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderl Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Muhamad Purwantoro memimpin pemusnahan pita cukai dan rokok ilegal, di halaman kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, di Semarang, Selasa (14/12).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderl Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY menggelar pemusnahan pita cukai dan rokok ilegal.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan ekspos sinergi penyelesaian perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perdana dengan tindak pidana asal terkait rokok ilegal.
Tarif Cukai Rokok Resmi Naik 12 Persen pada 2022 Periksa Anggota DPRD, KPK Dalami Fee Cukai Rokok di Bintan Bea Cukai Surakarta Musnahkan 1.811.592 Batang Rokok Ilegal
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY, Muhamad Purwantoro mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap 88.014 keping pita cukai dan 6.870.960 batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Jateng dan DIY selama periode Febuari sampai dengan November 2020.
Baca Juga:
Kantor Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Sumedang
“Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 7,03 Milyar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 3,12 Miliar,” ungkapnya dalam sesi konferensi pers, pada acara pemusnahan cukai dan pita rokok ilegal tersebut, Selasa (14/12).
Menurutnya, barang ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil sinergi penindakan bersama dengan Pemprov Jawa Tengah dan aparat penegak hukum (APH) lainnya, seperti TNI, POLRI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY, lanjut Purwantoro, juga terus memperkuat sinergi tersebut guna melakukan penindakan serta memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.