Sehingga pada periode tahun 2021 Bea Cukai se- Jawa Tengah dan DIY telah melakukan 478 kali penindakan, dengan jumlah rokok yang diamankan mencapai 51,05 juta batang. “Nilainya mencapai Rp 40,78 milyar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 26,74 milyar,” tegasnya.
Sinergi Perkara TPPU
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Di lain pihak, Purwantoro juga menjelaskan, parda tahun ini Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY juga memperkuat sinergi untuk penanganan perkara terkat dengan peredaran cukai dan rokok ilegal.
Hasil penyidikan yang dilakukan di tahun 2021 ini tercatat sebanyak 37 perkara dengan 37 tersangka. Saat ini sebanyak 36 perkara di antaranya sudah dinyatakan lengkap berkasnya oleh tim kejaksaan (P-21).
Dari jumlah yang telah ditangani tersebut, satu perkara di antaranya merupakan TPPU. Pengenaan pasal TPPU ini langkah baru Bea Cukai sesuai kewenangan yang dimiliki untuk memberikan efek jera kepada pelaku rokok illegal. “Di mana aset yang diduga diperoleh atau berasal dari tindak pidana asal terkait rokok ilegal sesuai dengan ketentuan dapat dirampas untuk negara,” lanjutnya.
Baca Juga:
Kantor Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Sumedang
Pengenaan pasal TPPU, lanjut Puewantoro, juga merupakan bentuk keseriusan Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal dari hulu hingga hilir. Dalam penyelesaian perkaranya, Bea Cukai bersinergi dengan Kejaksaan dalam hal ini Kejati Jawa Tengah.
Satu perkara TPPU yang dimaksud menjerat seorang tersangka berinisial BK. Hal ini merupakan tindak lanjut dari perkara tahun 2020 yang sudah Inkracht dan BK sudah selesai menjalani hukuman pidananya.
Namun karena BK diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil/keuntungan yang diperoleh dalam bisnis rokok ilegal --sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.