Sehingga kepada tersangka BK saat ini kembali diperkarakan dengan sangkaan TPPU yang saat ini sudah dinyatakan telah P-21 .
Adapun, pasal yang disangkakan adalah pasal akumulatif yaitu pasal 3 dan pasal 5 UndangUndang Nomor 8 tahun 2010 juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP. “Ancamannya berupa pidana penjara paling lama 25 tahun dan denda paling banyak Rp 11 miliar,” ungkapnya.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Purwantoro menambahkan bahwa pemberian efek jera kepada para pelaku penting dilakukan mengingat rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat. “Pemberantasan peredaran rokok illegal tidak hanya untuk mengamankan penerimaan negara, namun juga untuk mengendalikan konsumsi dan menciptaan iklim usaha yang sehat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada para pihak (pengusaha) yang belum legal untuk berusaha secara legal karena ‘Legal Itu Mudah’. “Jajaran Bea Cukai di seluruh daerah siap membantu dengan memberikan pelayanan terbaik dan berintegritas,” tandasnya
Sementara itu, Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno dalam kesempatan ini menyampaikan, kegiatan pemusnahan cukai dan rokok ilegal yang dilaksanakan bersama dengan Kantor Wilayah DJBC menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat.
Baca Juga:
Kantor Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Sumedang
Khususnya kepada para pedagang juga harus berhati- hati, jangan terlalu mudah menjual produk rokok ilegal dengan janji keuntungan yang lebih besar. Karena produk rokok yang mereka jual adalah rokok ilegal.
Sebabdari aspek pelanggarannya nanti para pedagang dapat dikenakan sanksi hukum. “Sehingga jangan gampang tergoda keuntungan lebih banyak, tetapi implikasi hukumnya juga ditanggung pedagang,” kata sekda. (tum)