Advokat.WahanaNews.co | Inspektorat Kabupaten Bogor diminta untuk memeriksa proses pengangkatan sejumlah pelaksana tugas (PLT) jabatan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Cileungsi. Pasalnya diduga kuat terjadi pelanggaran prosedur.
Seperti diketahui, sejumlah kepala sekolah SDN di Kecamatan Cileungsi tahun ini memasuki usia pensiun. Sehingga untuk menggantikan para kepala sekolah yang sudah purna tugas tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menugaskan kepala sekolah aktif sebagai PLT.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Minta Pemerintah Dukung Investor Bangun PLTS di Kepulauan untuk Atasi Keterbatasan Listrik
Informasi yang didapat media ini, ada syarat-syarat yang dijadikan sebagai acuan untuk dapat diangkat sebagai PLT kepala sekolah.
Memiliki kinerja yang baik, pengalaman yang cukup, usia yang matang, jumlah murid ditempatnya bertugas lebih sedikit dibandingkan dengan sekolah tempat yang akan ditugaskan jadi PLT, tempat tinggal (domisili) kepala sekolah berdekatan dengan sekolah yang akan diisi dan juga syarat-syarat lainnya.
Berdasarkan kriteria tersebut Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan pengawas kecamatan, mengajukan rekomendasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
PLN Wujudkan Cita-Cita Terangi Tiga Desa di Barito Timur Kalimantan Tengah
Ternyata, usulan K3S dan pengawas yang direkomendasikan justru ditempati orang yang berbeda. Kepala Dinas Pendidikan menugaskan bukan calon PLT yang diusukan K3S dan pengawas sekolah.
Koordinator DPC LSM VOSY Bogor, Aslan mengatakan, ada dugaan pelanggaran dalam pengangkatan jabatan PLT kepala sekolah dimaksud.
“Seperti Tintin Rondasih, Kepala SDN Nyalindung berlokasi di Jln. Gandoang Bojong, Desa Mampir, kini ditugaskan menjadi PLT Kepala SDN RawaIlat, di Jln. KH Umar, Kp Rawailat, Desa Dayeuh,” kata Aslan.