"Minggu lalu saya bilang ada tokoh baru, ternyata sekarang ada tokoh baru lagi dan kenapa bisa muncul terus? Ini berarti mungkin saja ada dalang master mind yang belum tersentuh," katanya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Ciamis memvonis M Kace 10 tahun penjara. Vonis terhadap terdakwa kasus penistaan agama itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Kace dihukum 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Dua Hakim PN Surabaya
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar ketua majelis hakim Vivi Purnamawati dilansir detikJabar, Rabu (6/4). [tum]