Advokat.WahanaNews.co | Bambang Rukminto, Peneliti bidang kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menganggap semua nama perwira polisi yang tercantum dalam laporan hasil penyelidikan bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur harus diperiksa.
Hal itu disampaikan Bambang menyusul pernyataan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang mengakui surat hasil penyelidikan kasus tambang ilegal.
Baca Juga:
Kapolda Sulsel Diduga Intimidasi Wartawan, ISESS Desak Kapolri Turun Tangan
"Harus ada pemeriksaan pada semua nama-nama terkait, termasuk memeriksa mantan Karo Paminal Hendra dan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang menandatangani surat pemeriksaan dan rekomendasi, maupun nama Kabareskrim, mantan Kapolda Kaltim dan semua yang tercantum," kata Bambang saat melansir CNNIndonesia.com, Selasa (22/11).
Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mengambil langkah konkret dan tegas, bukan sekadar menangkap Ismail Bolong yang hanya operator lapangan. Ia juga mempertanyakan maksud dari penangkapan Ismail Bolong.
"Penangkapan Ismail Bolong itu dalam rangka apa? Karena yang bersangkut sudah pensiun dari kepolisian, yang tentu lepas dari peraturan etik dan disiplin internal," katanya.
Baca Juga:
Peran Penting Indonesia dalam Menangani Konflik Laut China Selatan (LCS)
Jika hanya untuk menetapkan tersangka pada level operator, ia menilai publik akan sulit percaya bahwa Kapolri konsisten untuk bersih-bersih internal. Apalagi dalam surat yang beredar itu menyeret beberapa nama perwira tingginya.
"Penangkapan Ismail Bolong hanya langkah awal, dan tak bisa berhenti di situ saja," katanya.
Namun di sisi lain, ia mempertanyakan siapa anggota polisi yang akan memeriksa Komjen Agus Andrianto bila masih menjabat Kabareskrim.