Wahanaadvokat.com | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkannya Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka.
Mekipun begitu, Pendeta Saifuddin Ibrahim belum juga ditangkap.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Saifuddin yang mengaku mantan guru pesantren ini masih terus aktif menyampaikan ceramahnya di akun Youtube Saifuddin Ibrahim.
Terbaru, ia menyebut dirinya dalam pelarian dari kota ke kota di Amerika Serikat.
Meski begitu, Saifuddin Ibrahim mengaku tidak takut ditangkap karena dilindungi oleh Tuhan Yesus.
Baca Juga:
8 Jaksa dari Kejagung Ditunjuk Kawal Kasus Pendeta Saifuddin Ibrahim
"Jadi jangan takut. Walalupun saya dalam pelarian dari kota ke kota," ujarnya mengutip dari akun Youtube Saifuddin Ibrahim, Rabu (6/4/2022).
Dia mengatakan, hingga hari ini FBI--polisi Amerika--tidak ada upaya untuk menangkap dirinya.
"Padahal di Amerika ini tidak ada urusan, saya ini akan ditangkap FBI," ungkap Saifuddin.
Dia pun berkelakar, lebih takut dengan Front Pembela Islam (FPI) daripada FBI. "Saya lebih takut sama FPI Al-Qadruniah itu," ujarnya tertawa.
Lebih lanjut, Saifuddin Ibrahim mempersilakan polisi untuk menangkapnya, tetapi ia berada di Amerika dan yang memiliki kewenangan menangkapnya adalah FBI.
"Boleh saja FBI menangkap saya," tegasnya.
Namun, dia menegaskan FBI bukanlah polisi Indonesia yang asal tangkap dan borgol kemudian membawanya ke penjara.
Menurut dia, FBI akan memberikan ruang kepadanya untuk melakukan pembelaan hukum.
"Polisi di Amerika dia nanya dulu, 'nanti ya saya telepon lawyer dulu.' Enggak berani (FBI) langsung tangkap begitu, sepertinya kalian bayangin polisi Indonesia," ujar Ibrahim.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Islam.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit siber,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Rabu (30/3/2022) menyebut status pendeta Saifuddin, seperti yang dilansir CNN.
Menurut Dedi, Pendeta Saifuddin Ibrahim berada di Amerika Serikat, sehingga Polri membutuhkan waktu dan akan menyiapkan cara khusus untuk menangkapnya.
“Bahwa dengan ditetapkannya saudara SI sebagai tersangka, tentu segala upaya akan dilakukan oleh penyidik untuk mengungkap kasus ini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. [tum]