Kejaksaan menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum yang adil, berkemanfaatan, peningkatan investasi, pengembangan perekonomian, sosial, dan budaya masyarakat atas pengelolaan, pemanfaatan, serta penguasaan tanah.
Keberadaan praktik mafia tanah telah sangat meresahkan masyarakat, serta menimbulkan konflik sosial akibat sengketa tanah berkepanjangan yang bisa menghambat pemenuhan hak warga negara, masyarakat, dan lainnya.
Baca Juga:
Soal Mafia Tanah, BPN Kota Depok Bantah Tudingan Advokat Andi Tatang
"Jangan lagi ada oknum-oknum atau kelompok tertentu yang merampas atau menguasai tanah warga dengan cara-cara yang jahat serta melawan hukum," katanya pula.
Kejaksaan akan melakukan pemberantasan baik secara preventif maupun represif sesuai kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. (tum)