"Juga Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Dia kan bekas orang LSM. Jangan hanya bikin konsep saja soal UMKM. Linddungi para pedagang pasar," tegasnya.
Sebelumnya, seorang pedagang sayur berinisial BA, yang menjadi korban penusukan preman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Ormas Minta Jatah THR Jelang Lebaran Idul Fitri Bakal Ditindak Tegas
Sebelumnya, seorang pedagang berisinial BA ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menganiaya.
Pedagang ini dilaporkan oleh preman berinisial BS ke Polsek Medan Baru.
Padahal BA yang menolak dimintai uang keamanan oleh BS, dianiaya menggunakan senjata tajam oleh si preman. Atas penusukan itu, BA melaporkan BS. Namun, preman tersebut juga melaporkan BA lantaran dipukul menggunakan kunci dongkrak.
Baca Juga:
Viral di Medsos Preman di Medan Nangis Saat Ditangkap
BA mengatakan, pemukulan itu dilakukannya untuk membela diri. Peristiwa ini terjadi di Pasar Pringgan, Medan, Sumatera Utara (Sumut), 9 Agustus 2021. BA menerima surat penetapan tersangka dari polisi pada 30 September 2021.
Namun, Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak langsung memeriksa Kapolsek, Kepala Unit Reserse Kriminal, dan penyidik Polsek Medan Baru.
Panca mengakui terdapat kesalahan prosedur dalam penetapan BA sebagai tersangka. "Ada kesalahan prosedur dalam penanganan itu, sehingga saya harus mengevaluasi penanganan penyidikannya melalui gelar perkara khusus nantinya," ujarnya, Jumat (29/10/2021) lalu. (tum)