Wahanaadvokat.com | JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak dengan pidana penjara masing-masing 10 tahun dan delapan tahun, dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
Wawan merupakan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulselbartra, sedangkan Alfred merupakan PNS Ditjen Pajak.
"Menyatakan terdakwa I Wawan Ridwan bersama-sama dengan terdakwa II Alfred Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/5).
Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Wawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.373.750.000 yang harus dibayar maksimal satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). Jika tidak dibayar sesuai ketentuan, maka akan diganti dengan pidana dua tahun penjara.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Ini Alasan Hakim
Sedangkan Alfred dibebankan uang pengganti sebesar Rp8.237.292.900 subsidair empat tahun penjara.
āMenetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap jaksa.
Wawan dan Alfred dinilai terbukti melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.