Kemudian Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Sementara itu, Wawan juga dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Baca Juga:
Dituduh Terima Rp300 juta dari Kasus SPPD Sekda, Kajari Nias Selatan: Tidak Benar dan Tak Berdasar
Wawan dan Alfred disebut menerima suap sebesar Rp15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.
Kedua terdakwa melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji; Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Dadan Ramdani; serta tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.
Suap diberikan oleh Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk; serta Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
Baca Juga:
KPK Geledah SDB di Medan, Diduga Milik Eks Dirdik Bea Cukai Sita Uang Rp2 Miliar
Wawan dan Alfred masing-masing menerima uang sebesar Sin$606.250 atau total sekitar Rp12.935.897.609. [tum]