Wahanaadvokat.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat dengan sejumlah anggota FPI dan beberapa orang untuk melakukan tindakan terorisme.
Hal ini Jaksa ungkapkan saat membeberkan materi tuntutan terhadap Munarman. Menurut Jaksa, Munarman dan orang-orang tersebut bermufakat menegakkan khilafah atau Daulah Islamiyah (negara Islam).
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
"Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di sidang di atas maka telah terbukti bahwa terdakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme menegakkan Khilafah Daulah Islamiyah," kata Jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3), melasir dari CNNIndonesia.
Jaksa mengatakan pemufakatan itu dilakukan dengan menerapkan paham khilafah atau ISIS melalui kegiatan-kegiatan yang mendukung ISIS. Bentuknya antara lain berupa melakukan baiat dan kajian yang mempertebal keislaman sesuai ajaran ISIS.
Munarman dan orang-orang tersebut juga disebut memotivasi dan mendorong peserta agar mendukung dan taat pada khilafah serta menjadikan Indonesia sebagai Daulah Islamiyah.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
Orang-orang yang turut bermufakat antara lain, Ustaz Basri (alm), Bustar alias Ustaz Syam, Agus Salim, Abdurrahman Lekong, dan Muhsin Ja'far di Makassar serta Ustaz Fauzan Al Anshori (alm) di Medan.
"Yang mengerjakan syariat Islam yang ditempuh dengan merebutnya secara paksa dengan melakukan jihad ajaran Islamiyah atau ISIS," ujar Jaksa.
Sebagai informasi, acara seminar di Makassar diwarnai dengan baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi. Acara tersebut dilanjutkan konvoi kendaraan bermotor dengan membawa simbol-simbol ISIS.