Selain itu, Jaksa juga menyebut terdapat pelatihan fisik dan keahlian lain di Pesantren Tahfidzul Qur'an milik Ustaz Basri. Setelah seminar itu, kata Jaksa, salah satu peserta seminar hijrah ke Negeri Syam bersama keluarganya selama satu tahun sebelum akhirnya dideportasi dan ditangkap aparat.
Peserta seminar itu, Rullie Rian Zeke kemudian melakukan aksi bom bunuh diri bersama istrinya Ulfah Handayani Saleh di Gereja Katedral di Filipina pada 2019.
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
Selain itu, setelah ceramah Munarman dalam seminar di Medan pada 5 April 2015, Azam Al Gozawa, John Henz serta Reza membentuk Jemaah Anshorut Daulah (JAD) di Medan.
Mereka menggelar kajian mengenai jihad hingga menyiapkan senjata api pistol jenis FN dan peluru sebanyak 24 butir dan tiga buah unit senjata M16.
"Dengan demikian unsur pemufakatan jahat atau perbantuan melakukan tindak pidana terorisme telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan," tutur Jaksa.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Munarman dengan tiga pasal alternatif UU Tindak Pidana Terorisme, yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 mengenai menggerakkan orang melakukan tindak terorisme, Pasal 14 Juncto Pasal 7 mengenai pemufakatan jahat, dan Pasal 13 huruf c mengenai menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme.
Munarman disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Selain itu, Munarman juga menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Munarman juga disebut mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS. [tum]