Bahkan diduga di akhir masa jabatannya di DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai sekretaris dan bendahara pengeluaran, terduga koruptor ini masih menyelewengkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional DPRD Kabupaten Sukabumi.
Hasil perhitungan atau audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar kerugian negara akibat ulah kedua mantan pejabat di lingkungan legislatif Kabupaten Sukabumi mencapai Rp778,1 juta.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Akibat ulahnya itu, MS dan SK terancam masa tuanya dihabiskan di balik jeruji atau penjara jika dalam persidangan nanti keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Kami jerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Orang yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidana, Dipidana Sebagai Pelaku Tindak Pidana yang lama hukuman penjara maksimal 20 tahun," tegas Bambang.
Ia mengatakan MS dan SK di Lapas Kelas IIB Warungkiara berstatus sebagai tahanan titipan Kejari Kabupaten Sukabumi selama 20 hari ke depan hingga kasus dugaan korupsi ini disidangkan di meja hijau Pengadilan Tipikor Bandung. Pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. (tum)