Wahanaadvokat.com | Tim Penasehat Hukum terdakwa Azis Syamsuddin menyatakan keberatan atas tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tiga saksi itu di KPK, mereka tidak memberikan keterangan terkait kasus penanganan perkara yang tengah disidang tersebut.
Baca Juga:
Iwan Fals, Istri, dan Kuasa Hukum Hadiri Panggilan di Polres Jakarta Selatan
“Terkait dengan saksi yang dihadirkan hari ini bahwa saksi sama sekali tidak mengetahui, setelah kami membaca BAP,” ujar penasehat hukum Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/12/2021).
“Sehingga tidak relevan, kami menyatakan keberatan terhadap relevansi dari kehadiran saksi terkait perkara yang didakwakan ke terdakwa,” imbuhnya.
Adapun tiga saksi yang akan dihadirkan Jaksa KPK adalah mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, Kepala Sub Bagian Rekonstruksi BPBD Kabupaten Lampung Tengah Aan Riyanto, dan Direktur CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan.
Baca Juga:
Pembeli Jam Senilai Puluhan Miliar Minta Hak
Penasehat hukum Azis menyebut, tiga saksi yang dihadirkan jaksa KPK merupakan saksi yang terkait dengan penyelidikan kasus dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.
Mereka dinilai tidak ada kaitannya dengan kasus penanganan perkara yang menjerat Azis Syamsuddin.
Menurut penasehat hukum Azis, kasus DAK Lampung Tengah yang disebut melibatkan mantan Wakil Ketua DPR itu saat ini masih dalam proses penyelidikan.