“Saksi ini Yang Mulia, sesungguhnya adalah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Lampung Tengah. Masih dalam proses penyelidikan bukan penyidikan,” ucap penahesat hukum Azis. “
Sehingga kalau memang kemudian ada dugaan tindak pidana korupsi yang diketahui bahwa saudara terdakwa ini adalah diduga kuat melakukan suatu perbuatan pidana terhadap perkara penyelidikan, maka otomatis perkaranya tidak dalam status penyelidikan, tapi penyidikan,” lanjut dia.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Minta Ahmad Ritonga Dibebaskan dari Segala Tuntutan
Sementara itu, tim jaksa KPK menyatakan keseluruhan saksi yang dihadirkan itu diperlukan keterangannya untuk mengungkap DAK Lampung Tengah yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin.
Hal itu disampaikan jaksa menanggapi keberatan dari kubu Azis Syamsuddin.
Jaksa juga menilai, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu masih berkaitan dengan perkara Azis Syamsuddin.
Baca Juga:
Korban Kekerasan Seksual Laporkan Pengacara atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sebab, Azis diduga memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain guna menghilangkan namanya dalam penyelidikan kasus DAK Lampung Tengah yang tengah diusut KPK.
"Sudah kami sampaikan secara eksplisit dalam surat dakwaan pada kronologis bagian ketiga dan keempat khususnya poin ketiga bahwa berdasarkan surat penyelidikan untuk menguatkan fakta tersebut kami membutuhkan bahwa benar ada kegiatan penyelidikan oleh KPK," ujar jaksa. [tum]