Wahanaadvokat.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang tidak menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok, disorot Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Bea Cukai.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, pelimpahan kasus ini menunjukkan bahwa Kejati DKI gampang menyerah. Padahal, menurutnya, Kejati baru mengusut kasus ini sekitar satu bulan terakhir.
Baca Juga:
Pemberantasan Korupsi Tidak Optimal, MAKI Dorong Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset
"Menyayangkan Kejati DKI yang gampang menyerah, sehingga dengan gampangnya dan cepatnya juga ini sudah dinyatakan tidak ada korupsi dan dilimpahkan kepada Bea Cukai," kata Boyamin, Kamis (7/4).
Menurut Boyamin, Kejati semestinya lebih serius mencari bukti-bukti yang mengarah ke dugaan korupsi. Ia berkata dalam kasus ini setidaknya ada dugaan terkait suap, gratifikasi dan sebagainya.
Boyamin mengatakan, Kejati terlalu cepat menyimpulkan bahwa dalam kasus ini tak ada dugaan korupsi. Seharusnya Kejati bisa menyelidiki kasus ini hingga enam bulan.
Baca Juga:
Surat MAKI Minta Bantu Mutasi PNS Papua ke Jawa, Ini Respons Wakil Ketua KPK
"Didalami betul ada dugaan korupsinya itu, atas lolosnya kontainer ini ke luar negeri, bisa aja dugaan-dugaan terkait tindak pidana korupsi," ujar Boyamin.
Menurutnya, Kejati DKI juga bisa melakukan langkah-langkah strategis, termasuk menemukan alat bukti elektronik lain yang bisa membuktikan dugaan korupsi dalam perkara ini.
Kejati DKI juga bisa melakukan penyelidikan dengan delik omisi. Menurut Boyamin, delik omisi adalah, seseorang, khususnya oknum pejabat yang seharusnya melakukan tugasnya tapi tidak melakukan.