Boyamin mengingatkan bahwa dalam perkara kontainer minyak goreng, yang dikamuflase adalah dokumen sayuran.
Dengan modus demikian, kata dia, mestinya delik omisi bisa menjerat pelaku karena kontainer untuk minyak goreng dan sayuran pasti berbeda.
Baca Juga:
Maki Minta Presiden Prabowo Tarik Daftar Capim KPK yang Dikirim Jokowi ke DPR
"Ini kan dikirim ke Hong Kong, butuh waktu minimal tiga hari. Jadi kalau itu sayuran, pakai kontainer freezer, tapi kenyataannya pakai kontainer biasa yang itu patut dicurigai, sehingga dibongkar sebelum dibolehkan lolos," ujar Boyamin.
"Jadi dengan 24 kontainer itu, 23 kan sudah lolos, sudah terjual. Makanya ini harus didalami dengan istilah delik omisi, karena dibiarkan lolos, karena harusnya kan tidak lolos," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan tak menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses ekspor minyak goreng melalui pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Juga:
Pemberantasan Korupsi Tidak Optimal, MAKI Dorong Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset
Padahal jaksa sempat menyebut kasus ini bagian dari sengkarut mafia minyak goreng yang memicu kelangkaan di tengah masyarakat.
Kini Jaksa menyatakan bahwa perkara yang didalami itu diduga melanggar tindak pidana kepabeanan. Sehingga, kasus itu dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok.
Perkara itu telah dilimpahkan ke penyidik kepabeanan sejak 5 April 2022 lalu. Dari hasil pendalaman tim Jaksa, penyidik menduga bahwa PT AMJ sejak Juli 2021 hingga Desember berhak mengekspor minyak goreng dari kemasan merek tertentu sebanyak 13.211 karton atau seberat 159.503 kilogram ke Hong Kong.