Wahanaadvokat.com I Informasi yang mengatakan Rodiah (72) warga Cibarusah, Kabupaten Bekasi dilaporkan oleh 5 orang anak kadungnya berkaitan dengan harta warisan diluruskan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Arif Timang.
Menurut dia, tidak benar bahwa Rodiah telah dilaporkan oleh lima orang anaknya dengan tuduhan penggelapan tanah.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Sebelumnya, polisi telah memanggil Rodiah untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Sonya, anak pertama Rodiah.
"Jadi ini bukan laporan, ini permohonan perlindungan hukum dari anaknya, Ibu Sonya. Bukan laporan polisi," ujar Arif, seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/12/2021).
Arif mengatakan, pihaknya memanggil Rodiah dikarenakan untuk memastikan surat tanah yang dimaksud masih berada di tanganya.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
"Kita mengundang Ibu Rodiah untuk datang ke polres, terus kita tanya apakah benar ini masalah sertifikat sudah dipindah tangan atau bagaimana, dan ternyata sertifikat itu masih ada di ibu" ujarnya. (tum)