Ia mengaku sebagai pemilik tanah seluas 12.230 meter persegi di lokasi tersebut.
Penggugat berdalil memiliki surat tanah yang terdiri dari Verponding Indonesia Nomor C178, Verponding INdonesia Nomor C 22, dan Surat Ketetapan Pajak Hasil Bumi Nomor 28.
Baca Juga:
Yudi Purnomo: Banyak Orang Bisa Masuk Penjara Jika Zarof Buka-bukaan soal Mafia Peradilan
Gugatan tersebut kemudian dikabulkan berdasarkan putusan perdata Nomor: 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt Tim jo Nomor 162/PDT/2016/PT.DKI jo Nomor 1774 K/PDT/2017 jo Nomor 792 PK/PDT/2019.
Pengadilan menyatakan tanah yang bersengketa itu merupakan milik penggugat selaku ahli waris atas nama A Supandi.
"Pengadilan kemudian menghukum PT Pertamina untuk membayar ganti rugi tanah sebesar Rp 244.600.000.000," ujar dia.
Baca Juga:
Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar, ICW Nilai Pintu Masuk Bongkar Mafia Peradilan
Ashari menjelaskan, setelah putusan itu diketok, terungkap bahwa surat-surat yang dijadikan dasar gugatan oleh OO Binti Medi diduga palsu.
Jaksa pun menduga ada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dan/atau proses penerimaan uang baik dalam sidang perdata maupun pelaksanaan putusan pengadilan. Hal itu membuat PT Pertamina mengalami kerugian hingga Rp 246,6 miliar.
Sebab, Pertamina tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Namun, uang milik PT Pertamina telah disita eksekusi oleh juru sita PN Jakarta Timur melalui PN Jakarta Pusat dari rekening Bank BRI milik PT Pertamina.