Wahanaadvokat.com | Saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Proyek Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan pada tahun 2015-2021, kembali diperiksa Kejagung, Selasa (18/1).
Dua orang saksi dari pihak swasta diperiksa dengan inisial SW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan Tim Ahli Kementerian Pertahanan. Saksi kedua, inisial AW selaku Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
"Pemeriksaan saksi terkait tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat BT pada Kementerian Pertahanan pada tahun 2015 sampai dengan 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Terkait dengan saksi SW, lanjut dia, selain menjabat sebagai Direktur Utama PT DNK, juga merangkap jabatan sebagai Tim Ahli Kementerian Pertahanan.
Disebutkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi bahwa pemeriksaan terhadap saksi tersebut mengenai apa yang dia alami, dia lihat, dan dia dengar terkait dengan pengadaan satelit tersebut.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
"Jadi, justifikasi itu (rangkap jabatan, red.) nanti. Karena dia bekerja di situ (DNK), kami mintai keterangan dahulu apa yang dia lihat, dia dengar, dan dia alami terkait denganproses itu," kata Supardi.
Tidak hanya memeriksa saksi, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan ke PT DNK. Total ada tiga lokasi yang didatangi penyidik, yakni kantor, rumah, dan apartemen.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa tiga saksi yang juga dari pihak swasta pada hari Senin (17/1). Ketiga saksi yang diperiksa, yakni PY selaku Senior Account Manager PT Dini Nusa Kusuma (DNK), RACS selaku Promotion Manager PT Dini Nusa Kusuma (DNK), dan AK selaku General Manager PT Dini Nusa Kusuma (DNK).