Wahanadvokat.com | Kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tiga orang petinggi PT Adonara Propertindo divonis masing-masing 6 tahun dan 7 tahun penjara
Mereka antara lain pemilik PT Adonara, Anja Runtuwene; Direktur PT Adonara Tommy Adrian; dan Beneficial Owner PT Adonara, Rudy Hartono.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan merugikan negara sebesar Rp152 miliar dalam pembelian tanah tersebut.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/2).
Anja Runtuwene divonis 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Kendari Vonis Seumur Hidup Pembunuh Ibu Mertua di Sultra
JPU sebelumnya menuntut agar Anja Runtuwene divonis 5,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Sementara, Tommy dan Adrian divonis 7 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU KPK.
Atas perbuatannya tersebut, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.