Majelis hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa dalam menjatuhkan vonis ini.
Hal yang memberatkan antara lain, para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, para terdakwa juga tak mendukung program pemerintah bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Sementara, hal yang meringankan para terdakwa kooperatif dan bersikap sopan di sidang. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
"Kemudian terdakwa atas nama Anja Runtuwene dan Rudy Hartono telah mengembalikan kerugian negara secara sukarela," ujar Majelis Hakim.
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan perampasan sejumlah barang bukti terkait perkara untuk diserahkan kepada negara. Barang bukti tersebut berupa uang yang telah diserahkan melalui rekening penampungan KPK sebesar Rp35.033.663.000.
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Kendari Vonis Seumur Hidup Pembunuh Ibu Mertua di Sultra
Uang itu tersebut merupakan hasil pengembalian dari terdakwa Anja Runtuwene, Rudy Hartono, dan notaris Yurisca Lady.
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan merampas aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan milik terdakwa Rudy Hartono yang tersebar di Bali dan Depok, Jawa Barat.
"Masing-masing dirampas untuk negara," ujar majelis hakim.