Wahanaadvokat.com | Kasus yang menimpa Nurhayati dapat dijadikan sebagai bentuk pendidikan masyarakat agar tidak perlu takut melaporkan kasus dugaan korupsi.						
					
						
						
							Hak itu diungkapkan Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Bahasa Inggris Jadi Pelajaran Wajib di SD Didukung Pakar UGM, Tapi Kasih Catatan Ini
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							"Saya kira dari kasus ini sebagai bentuk pendidikan masyarakat agar yang melapor tidak takut. khusus terhadap Nurhayati, ya, dihentikan," kata Prof. Hibnu Nugroho di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu.						
					
						
						
							Ia mengatakan hal itu terkait dengan rencana Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati yang sebelumnya sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Kepolisian Resor Cirebon.						
					
						
						
							Dalam hal ini, gelar perkara yang berlangsung pada hari Jumat (25/2) menunjukkan penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									YBM PLN UP3 Purwakarta Turut Sukseskan Gelar Gebyar PKH 2025 “Satu Desa Satu Sarjana”, Berbagi Peralatan Penunjang Pendidikan dengan Semangat Jelang Hari Listrik Nasional
								
								
									
	
								
							
						
						
							Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai perempuan itu merupakan salah satu pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.						
					
						
						
							Oleh karena itu, penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon tersebut menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.						
					
						
						
							Lebih lanjut, Prof. Hibnu mengatakan bahwa sistem peradilan pidana khususnya pada praajudikasi terdapat asas diferensiasi fungsional, yakni asas pemisahan wewenang dan fungsi antara penyidik polisi dan jaksa.