Menurut dia, hal itu dilakukan kejaksaaan agar di persidangan tidak sampai cukup bukti sehingga jaksa yang kena.						
					
						
						
							"Karena apa pun yang terjadi, jaksa merupakan pihak yang mempertahankan perkara di persidangan," katanya.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Bahasa Inggris Jadi Pelajaran Wajib di SD Didukung Pakar UGM, Tapi Kasih Catatan Ini
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Dengan demikian, kalau masih ada keraguan, bukti kurang, lebih baik dihentikan di tingkat kepolisian karena yang tentukan tersangka adalah penyidik polisi.						
					
						
						
							Akan tetapi, jika Nurhayati tidak melaporkan kasus dugaan korupsi dana desa tersebut, kata dia, perempuan yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu itu justru dapat turut serta dijadikan tersangka.						
					
						
						
							Karena mengetahui kasus dugaan korupsi tersebut, menurut dia, Nurhayati wajib melaporkan.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									YBM PLN UP3 Purwakarta Turut Sukseskan Gelar Gebyar PKH 2025 “Satu Desa Satu Sarjana”, Berbagi Peralatan Penunjang Pendidikan dengan Semangat Jelang Hari Listrik Nasional
								
								
									
	
								
							
						
						
							"Dalam delik korupsi, dia mengetahui tetapi tidak lapor, itu sudah kena tindak pidana karena melakukan pembiaran. Kalau dia mengetahui (kasus dugaan korupsi tersebut), wajib lapor karena kalau enggak, akan kena asas pembiaran," kata Hibnu. [tum]