Menurut dia, hal itu dilakukan kejaksaaan agar di persidangan tidak sampai cukup bukti sehingga jaksa yang kena.
"Karena apa pun yang terjadi, jaksa merupakan pihak yang mempertahankan perkara di persidangan," katanya.
Baca Juga:
Swedia Akhiri Era Digital dalam Pendidikan, Buku Cetak Kembali Jadi Andalan
Dengan demikian, kalau masih ada keraguan, bukti kurang, lebih baik dihentikan di tingkat kepolisian karena yang tentukan tersangka adalah penyidik polisi.
Akan tetapi, jika Nurhayati tidak melaporkan kasus dugaan korupsi dana desa tersebut, kata dia, perempuan yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu itu justru dapat turut serta dijadikan tersangka.
Karena mengetahui kasus dugaan korupsi tersebut, menurut dia, Nurhayati wajib melaporkan.
Baca Juga:
Pemkab Bengkayang Luncurkan Program "7 Kebiasaan Siswa Indonesia Hebat" di Wilayah Perbatasan
"Dalam delik korupsi, dia mengetahui tetapi tidak lapor, itu sudah kena tindak pidana karena melakukan pembiaran. Kalau dia mengetahui (kasus dugaan korupsi tersebut), wajib lapor karena kalau enggak, akan kena asas pembiaran," kata Hibnu. [tum]