"Dalam pledoi nanti akan kami siapkan segala hal dan fakta yang bisa meringankan vonis," ujar Darmawan.
Diketahui, modus yang dilakukan Aditya adalah melakukan tindakan cabul atau pelecehan seksual di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri terhadap DR. Korban dipaksa melakukan aktivitas seksual tertentu terhadap Adit. Penyidik menyita beberapa barang bukti berupa baju dan pakaian dalam korban.
Baca Juga:
Guru Seni Budaya Diduga Lakukan Pelecehkan Kepada 11 Siswi SMKN 56 Jakarta
Selain Adit, salah satu dosen Unsri lainnya yakni Reza Ghazarman pun tengah menjalani persidangan. Saat ini Reza masih menjalani persidangan dengan agenda keterangan saksi ahli.
Reza mengirim pesan cabul kepada tiga mahasiswa melalui aplikasi Whatsapp. Reza didakwa pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun pidana penjara. [tum]