Wahanaadvokat.com | Dosen nonaktif Universitas Sriwijaya Aditya Rol Asmi (34) divonis enam tahun penjara atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1A/Khusus Palembang, Sumatera Selatan, Fatimah mengatakan Aditya terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur dalam pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP.
Baca Juga:
Satpam Ungkap Rahasia Tas Titipan Djuyamto, Diam-diam Selipkan Uang Setengah Miliar Lebih
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Hakim sependapat dengan JPU mengenai unsur pertimbangan yang memberat terdakwa, yakni Aditya merupakan tenaga pendidik yang harusnya menjadi contoh baik bagi anak didiknya.
"Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," kata Fatimah, Jumat (15/4).
Baca Juga:
Aniaya Wartawan, Kades di Aceh Divonis 10 Bulan Penjara
Sementara kuasa hukum korban, Sayuti Rambang, berterima kasih kepada majelis hakim karena telah membuka fakta hukum yang terjadi dalam perkara tersebut.
"Kami harap kasus seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya. Apalagi hal seperti ini terjadi di institusi pendidikan dan menyangkut nama baik lembaga yang bersangkutan," kata dia.
Aditya melalui kuasa hukumnya Darmawan menyatakan pikir-pikir untuk banding atau tidak terhadap vonis tersebut.