WahanaAdvokat.com | Salah seorang oknum ASN, inisial AZ, yang bertugas sebagai Guru (Tenaga Pengajar) di salah satu SD Negeri di Gunungsitoli Utara, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, diduga melakukan pelecehan seksual kepada 7 orang siswinya yang masih duduk di bangku kelas VI, dengan mempertontonkan video porno, kemudian menyentuh bagian dada dan meraba tubuh para korban.
Kelakuan AZ ini diketahui berdasarkan penuturan korban (siswi) kepada orangtua mereka. Menurut keterangan salah seorang yang mewakili orangtua siswa, inisial HKM, mengungkapkan kejadian tersebut sudah lama berlangsung.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
"Kejadian ini sudah lama, sejak mereka (korban) masih duduk di bangku kelas V, sekarang sudah kelas VI," kata HKM, saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan di ruang tunggu Sat Reskrim Polres Nias, Senin, (25/10/2021) sore.
HKM menuturkan, terduga (AZ) memulai aksi bejadnya berawal dengan mempertontonkan video porno kepada para korban.
"Dia (AZ) mulai aksinya dengan memegang pundak dan punggung hingga meremas bagian dada (payudara)," terang HKM.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Terduga AZ Mengiming-imingi Memberikan Uang
Bukan cuman itu, kata HKM, untuk memuluskan aksinya, dia (AZ) merayu korban dengan mengiming-imingi akan memberikan uang.
"Dia (AZ) janji akan memberikan uang sebesar Rp. 15 juta sampai Rp. 50 juta, asalkan korban bersedia mengikuti keinginannya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, namun para korban menolak dan tidak menerima tawaran AZ itu," sebutnya.