"Konteksnya adalah saya menyoal kekhawatiran jika penyidikan dan penuntutan terlalu banyak bergantung kepada keterangan dibanding alat bukti pendukung lainnya," ujarnya.
Diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada E, Irjen Ferdy Sambo dan istriny, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf.
Hasil penyelidikan Komnas HAM, pembunuhan itu masuk ke dalam kategori extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum. Selain itu, lembaga itu juga menemukan pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh obstruction of justice atau perintangan penyidikan. [tum]