Anna menuliskan beberapa hal yang belum dipastikan kebenarannya dan bersifat tuduhan menyudutkan Budi, yang kemudian melaporkannya ke Polres Bojonegoro pada Kamis, 9 September tahun lalu.
Kemudian, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jatim dan ditangani di ditreskrimsus.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Laporan tersebut berbunyi dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik grup jurnalis dan informasi dengan nama terlapor Anna Muawanah yang juga pimpinan dari pelapor.
Sebelumnya, dalam perkembangan kasus tersebut beberapa waktu lalu, penyidik Polda Jatim sempat memeriksa Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irwanto sebagai saksi pelapor.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Jatim juga telah memanggil saksi ahli untuk diminta pendapat mengenai konflik yang melibatkan bupati dan wabup, terutama apakah mengandung unsur pencemaran nama baik. [tum]