WahanaAdvokat.com | Sabari korban penipuan investasi yang di iming-imingi dana sebesar Rp 216 Triliun, minta pihak kepolisian sikapi laporannya yang seolah membeku selama 18 bulan di Polda Metro Jaya, pada konfersi pers di salah satu restoran di Jakarta Pusat didampingi Kuasa Hukumnya C. Suhadi, SH, MH & Partners, Sabtu (23/10/21).
Pada awal 2019, Sabari di iming-imingi oleh seorang partner bisnis berinisial DP yang menjanjikan akan berinvestasi pada bisnisnya sebesar Rp 51 Miliyar dalam bentuk modal kerja.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Tentunya Sabari sangat tertarik dengan investasi tersebut, mereka membahas salah satu tambang Batu Andesite miliknya, yang berada di Gempol, Cirebon, Jawa Barat.
Sebelum dana tersebut cair, Sabari diminta mengeluarkan dana-dana yang harus disetor ke DP, katanya untuk memperlancar pencairan uang. Sehingga mulai 14 Oktober 2019 - 14 Januari 2020, Sabari terus menerus mengeluarkan biaya untuk dapat mencairnya dana tersebut.
Tak berselang waktu yang lama, DP kembali menyampaikan iming-iming investasi sebesar Rp 216 Triliun.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Dp menyebut uangnya sudah di parkir di Bank Inonesia, dan di cairkan melalui Bank Woori Saudara KCP Cetral Park.
Namun, untuk mencairkan dana tersebut Sabari harus keluar uang lagi untuk pengawalan pencairan.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, sekitar bulan Januari 2020, Sabari harus membuka Rekening di Bank Woori Saudara KCP Central Park, atas nama PT Tractus Multi Service.