“Anehnya uang Rp 216 Triliun tersebut sudah tercetak dalam buku rekening”, Sebut C Suhadi selaku Kuasa hukum Sadari.
Selanjutnya, dari dana yang sudah tercetak di Bank Woori Saudara KCP Central Park, Sabari pernah di hubungi sesorang berinisial ER yang mengaku Deputi BI. Tak berselang waktu yang lama Sabari disertakan dalam rapat besar dalam rangka pencairan dana 216 Triliun, yang di hadiri beberapa orang berseragam salah satu matra di TNI.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Namun setelah itu, dana yang dijanjikan akan cair baik yang Rp 51 Miliyar maupun Rp 216 Triliun tidak kunjung cair.
Kemudian atas peristiwa itu, Sabari bersama Kuasa Hukumnya C Suhandi, SH, MH telah membuat LP di Polda Metro Jaya, dengan nomor LP. No. 2374/IV/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 17 April 2020.
Sampai sekarang, proses laporan tersebut belum sesuai yang diharapkan dimana kasus tersebut sudah membeku selama 18 bulan di Polda Metro Jaya, lalu di limpahkan ke Polres Jakarta Timur.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
“Oleh karena itu setelah Konfersi Pers ini kami selaku PH dari bapak Sabari akan mendatangi Polres Jakarta Timur untuk menindaklanjuti kasus ini” sebut Suhadi.[dny]