Advokat.WahanaNews.co | Enam staf Holywings ditetapkan Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus promo minuman alkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria.
"Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat (24/6).
Baca Juga:
Dikasih Ijin dari Pusat, Holywings Ganti Nama Baru Jadi W Superclub
Para tersangka dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Enam orang karyawan manajemen Holywings itu sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif terkait promosi minuman alkohol gratis bagi nama Muhammad dan Maria.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan keenam orang tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Klub Malam Holywings di Gatot Subroto Ganti Nama Jadi W Superclub
Ridwan mengatakan, pemeriksaan itu langsung dilakukan pihaknya pada Kamis (23/6) kemarin usai promosi tersebut viral di media sosial.
"Iya kita langsung (periksa), kita monitor lewat pemberitaan media" jelasnya.
Sebelumnya, Manajemen Holywings Indonesia mengklaim sudah ada tiga orang dari tim promosi yang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (23/6).