Wahanaadvokat.com | Kasus tewasnya seorang perempuan berinisial RCD di sebuah kamar hotel di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat, Polisi kini menetapkan dua tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan dipastikan bahwa RCD tewas lantaran menjadi korban praktik suntik filler payudara ilegal.
Baca Juga:
Pelaku Pembegal Payudara di Pesanggrahan Terancam 9 Tahun Penjara
"Korban diketahui menjadi korban malapraktek filler payudara," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan kepada wartawan, Selasa (22/2).
Dalam kesempatan sama, Kapolsek Metro Taman sari AKBP Rohman Yongky Dilatha mengungkapkan, saat ditemukan korban berada di atas tempat tidur dengan kondisi payudara mengeluarkan darah.
"Korban ditemukan tewas dengan kondisi payudara mengeluarkan darah dan cairan silikon karena dugaan kasus filler payudara," ujarnya.
Baca Juga:
Begal Payudara di Tangerang, Anak 16 Tahun Ditangkap Polisi
Yongky menerangkan sebelum ditemukan tewas, korban memiliki janji bertemu dengan seorang perempuan berinisial WR untuk melakukan suntik filler payudara.
Korban, diketahui sudah dua kali melakukan penyuntikan tersebut. Penyuntikan pertama dilakukan pada tahun 2011 lalu.
Kemudian, korban kembali meminta WR untuk melakukan suntik filler payudara pada Jumat (18/2). Alasannya, karena payudaranya dirasa sudah mulai kendor.