Wahanaadvokat.com | Kejaksaan Agung lebih dulu mengungkap tindak pidana korupsi terkait minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang membuat minyak goreng mengalami kelangkaan di Indonesia.
Melansir CNNIndonesia, sebenarnya, tak sedikit elemen masyarakat yang melaporkan kejanggalan dari kelangkaan minyak goreng ke Polri dan KPK. Namun, Kejaksaan Agung yang lebih dulu mengungkap tindak pidana korupsi di balik itu semua.
Baca Juga:
Kementerian PU Raih Penghargaan Program Edukasi Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi dari KPK
Kejagung Ungkap Kasus
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus skandal pemberian ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Salah satunya ialah pejabat Kementerian Perdagangan, yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana.
Tiga tersangka lainnya antara lain Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.
Baca Juga:
KPK Tak Terima Julukan Disebut Lebih Mirip 'Polsek Kuningan'
"Telah ditemukan indikasi kuat bahwa perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil susah," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/4).
Indrasari, selaku pejabat Kemendag, menerbitkan izin ekspor kepada para pengusaha yang sebenarnya tidak berhak. Atas dasar itu, Indrasari disebut melakukan pelanggaran hukum.
Perkara ini diusut juga tak lepas dari instruksi Presiden Joko Widodo yang menghendaki upaya yang diperlukan guna mengusut kelangkaan minyak goreng.