Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan membuat kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar perusahaan yang mengekspor minyak dapat diregulasikan. Pemerintah juga menerbitkan Harga Eceran Tertinggi (HET) penjualan minyak goreng di tengah masyarakat.
"Namun pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap memberikan persetujuan ekspor," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Baca Juga:
Penanganan Perkara Muhammad Suryo di KPK Disorot Publik
Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara lebih rinci mengenai keuntungan yang didapat Dirjen Daglu dari upaya penerbitan izin ekspor tersebut. Burhanuddin hanya mengatakan bahwa penyidik Kejaksaan masih melakukan pengembangan.
"Bagi kami siapapun, Menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta akan kami lakukan itu (penindakan hukum)," kata dia.
Salip KPK-Polri
Baca Juga:
Eks Menag Yaqut Didakwa Diperkaya Rp4,8 Miliar, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Tembus Rp622 Miliar
Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi padahal pernah mengatakan bahwa polisi telah mengantongi nama-nama tersangka terkait kasus itu. Namun, nama tersangka tak pernah kunjung diumumkan Polri.
"Sejauh ini belum ditemukan mafia minyak goreng, mafia lebih dikonotasikan sebagai persekongkolan besar, yang masif dan terstruktur dengan melibatkan banyak pihak," kata Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika pada 23 Maret lalu.
Menurut Helmy kala itu, kelangkaan minyak goreng banyak terjadi akibat banyak pedagang minyak goreng dadakan yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah, sehingga sempat membuat harga melambung tinggi.