Rumah itu, kata Ketut, ternyata sudah dijual oleh tersangka sehingga Jaksa melakukan pelacakan kembali hingga mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di salah satu hotel di wilayah Cibeunying.
"Lalu pada pukul 18.00 WIB, tim Penyidik Koneksitas berhasil mengamankan KGS MMS untuk dimintai keterangan guna dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan selanjutnya dilakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka," tandas dia.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Kontainer di Palangka Raya Rugikan Negara Rp12 Miliar
Dalam kasus ini, tersangka berperan menyediakan lahan untuk perumahan prajurit di Nagreg Jawa Barat seluas 40 hektare dengan nilai Rp32 Miliar namun hanya terealisasi 17,8 hektar.
Kemudian pengadaan lahan di Palembang 40 hektare senilai Rp41,8 Miliar. Dari proyek itu, kata dia, tidak ada yang terealisasi alias fiktif. [tum]