Wahanaadvokat.com | Tersangka Lin Che Wei menerima sejumlah uang dari perusahaan yang mendapat izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dia diduga menjadi fasilitator yang menghubungkan pejabat Kemendag untuk berkomunikasi dan melakukan pelanggaran hukum berupa tindak pidana korupsi dengan perusahaan sawit.
Baca Juga:
Uang Korupsi Bengkulu Diduga untuk Serangan Fajar, KPK Sita Amplop Paslon Rohidin-Meriani
"Dia [Lin Che Wei] berdasarkan bukti-bukti juga ada dibayar dari beberapa perusahaan itu," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Supardi kepada wartawan, Selasa (17/5).
Supardi belum dapat menjelaskan secara lebih rinci mengenai jumlah uang yang diterima oleh Lin Che Wei dari perusahaan sawit untuk memuluskan proses ekspor.
Menurut dia, penyidik masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut. Supardi hanya memastikan bahwa Lin Che Wei sebagai ekonomi dan pemilik lembaga riset terafiliasi dengan sejumlah perusahaan sawit.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Dimanfaatkan oleh Kemendag sebagai penghubung. Semacam konsultan juga, tapi secara formil [jabatan di Kemendag] tidak ada. Karena dia juga meng-arraign [menghadapkan] pertemuan-pertemuan dengan zoom [meeting], mempertemukan para pihak," jelasnya.
Supardi mengatakan bahwa tim penyidik meyakini Lin Che Wei memiliki peranan dalam pengambilan keputusan dan merekomendasikan persetujuan ekspor (PE) terhadap beberapa perusahaan.
Sebagai informasi, dalam kasus ini penyidik juga menetapkan total lima tersangka. Selain Lin Che Wei, tersangka utama yang dijerat ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.