Wahanaadvokat.com I Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal, mengatakan permohonan praperadilan tersangka tindak pidana korupsi pembangunan jembatan tersangka atas nama Saifuddin ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Banda Aceh.
"Tersangka Saifuddin mengajukan permohonan praperadilan. Pemohon praperadilan menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah," kata Munawal di Banda Aceh.
Baca Juga:
LIRA Desak Kejati Aceh Segera Periksa Kasbon Gayo Lues dan Hibah PDAM
Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menetapkan Saifuddin bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan di Kuala Gigieng, Kabupaten Pidie dengan nilai kontrak Rp1,8 miliar.
Munawal mengatakan Saifuddin selaku pemohon praperadilan beralasan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tidak memenuhi minimal dua alat bukti.
Dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, kata Munawal, pihak Kejati Aceh menyerahkan alat bukti berupa dokumen pekerjaan pembangunan jembatan tersebut.
Baca Juga:
Penyidik Kejati Aceh Periksa 42 Saksi Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Irigasi
"Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada sidang Senin (29/11/2021) memutuskan menolak permohonan praperadilan seluruhnya. Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka tidak bermasalah secara hukum," kata Munawal. (tum)